Monday, April 25, 2016

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


I.          Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum adalah
  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 
  2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
  1. Hugo de Groot  dalam “De Jure Belli ac facis” (1625) Mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
  2. Van Vollenhoven dalam “Het Adat recht van Nederland Indie” Mengatakan Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
  3. Aristoteles MengatakanHukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat rakyat maupun penguasa.
  4. Leon Duguit Mengatakan Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  5. Samidjo, SH, Mengatakan Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  6. S.M. Amin, SH Mengatakan Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  7. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH Mengatakan Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku  manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman         tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu peraturan yang mengikat masyarakat maupun penguasa / pemeintah yang berisi perintah, undang-undang, dan larangan dengan maksud untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Bila hukum dilanggar maka akan diambil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

II.            Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
1.      Tujuan Hukum
Tujuan Hukum menurut Para Ahli:
a.     Tujuan Hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Sedangkan tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
c.  Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
d. Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
e.   Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi dua macam, yaitu secara materiil dan secara formil.
·         Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
o   Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum.
o   Agama
o   Kebiasaan
o   Politik hukum dari pemerintah
·         Sumber hukum formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain sebagai berikut:
o   Undang-Undang (statue)
o   Kebiasaan (custom)
o   Keputusan Hakim (jurisprudentie)
o   Traktat (treaty)
o   Doktrin

III.            Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.    Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.       Kepasstian hukum
b.      Kesatuan hukum.

IV.            Kaedah / Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat sapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a.       Norma agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
b.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hari sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan mendapat sanksi dikucilkan dalam masyarakat.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
d.      Norma hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksananya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

V.            Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
1.      Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
2.      Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
a.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.       Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pengambilan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabak kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Daftar Pustaka :



Monday, November 2, 2015

KOPERASI

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.     Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

C.    Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat 
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi 
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi 
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

D.    Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.      Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.      Rumus Pembagian SHU
·      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·      SHU Per anggta
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA      = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota   
  
3.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
         SHU anggota dibayar secara tunai

E.     Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota  pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
         Turut serta secara aktif  dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan  perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
         Berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem  perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan  pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

F.     Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya. 
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)     Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a)      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram. 
b)      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c)      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

G.    Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
a.       Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
b.      Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c.        Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
Contoh Lain:
         Transaksi biaya listrik dan telepon
         Arisan antar anggota koperasi

         Memasarkan hasil produksi barang

Friday, June 12, 2015

POETRY : Love and Live


Around the world I find you
Every time I have, to think about you
My princess, my live, my all
I have everything to survival
I have everything for everyone
But I lost something inside of me
I don't know what is it
Until I tried hard to find it
With a blood, with a fight, with a time
And i never found what I wanna find..

One day, something make me changes
Make me fell so good
My death to life, my soul come back
Finally, I found you
You are everything that I find
Only you that can give me more than a 'live'
Only you that can give me more than a 'love'
You give me all
You give me live, it's just you and me

Although the earth is round
Day and night kept changing
Different seasons have passed
Destiny determines our lives
My life is just for you
Only you can turn on my live
Make me feel so good
Make me feel so right
And you, only you are coloring my life

POETRY : The Meaning of Love

Love is a blessing
Sometimes it comes so fast
Sometimes even went so fast
Love must be made into beautiful
Without beauty, love can leave without a trace
Love is beautiful, but sometimes not
Love is colorful, but sometimes make us sick
With love, we make living
And life will be better with love

Love makes all turned
Love makes me crazy
Love also makes me sick
Sometimes love is beautiful
Sometimes love can make disappear its beauty
Love can not be made, but can be felt
Indeed, love is everything
Found during quiet and silent
Make us feel better

Losing love is to lose some life
Others wait much love
But true love never lies
Lying for love is death
Honesty in love is the main thing
Without sincerity, love is empty
So, if love is still with you
Make it the most beautiful
Even when love will be separated from you
Do the same, is to loving love itself

POETRY : With Love, I Love You

Losing you is a loss part of my life
Departure brought sorrow to me
Maybe we are different
Maybe this is not the right time
The differences we have are a blessing
By different, we can continue with
We can be together forever
But that's just my recorded fantasy
That too is not possible to have
Can only wait and hope
And accept what will happen

Release is the ignorance that I do
Forget the sadness I do
All too beautiful to be forgotten
Too sad to be remembered
While many love waiting
True love will remain a long wait for love
Although the storm hit
Surrender is the best thing
To prove that yours is the best for me

Remember one thing
Think of yourself
Who would not feel what I feel
And remember also
My love is irregular love
If you have this love
And you who gave me all your life
And I will do the same thing to you
I love you..

Monday, June 8, 2015

POETRY: Man and God

When man face a problem
God will say 'ill help them'
When man going to fall
God will help through the wall
When man can stand still
Its because God have a will

Suddenly something frightening appear
Then everything become fear
And human shouted "where?!"
And praise God with swear

What did God do?
He will do everything for you
As long as you believe
You'll never be deaf
Of what God have say
To make people live stay