Friday, May 13, 2016

MACAM-MACAM HaKI


HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta ;
  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan , Penelitian dan Pengembangan ;
  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat; 
  • Keputusan Presiden RI No .38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan
  • Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.


Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
          A.    Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
          B.     Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO. Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
      ·         pewarisan;
      ·         hibah;
      ·         wasiat;
      ·         perjanjian tertulis; atau
      ·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak Pemegang Paten
  1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan: dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten; dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam keterangan diatas.
  2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  3. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
  4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
  • Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
  • Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  • Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  • Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  • Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.06.-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten ;
  • Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02 . 1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Pengalihan Hak Paten
Hak paten dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
      ·         pewarisan;
      ·         hibah;
      ·         wasiat;
      ·         perjanjian tertulis; atau
      ·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

HAK MEREK
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
·         Pewarisan;
·         Wasiat;
·         Hibah;
·         Perjanjian;
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dasar Perlindungan Desain Industri
·     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang
·         Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
·         Tanggal penerimaan; atau
·         Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
·         Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
·   Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
·    Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Subjek dari Hak Desain Industri
·       Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
·     Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
·    Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
·     Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pembatalan Desain Industri
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibataIkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
·         Berdasarkan permintaan pemegang hak. Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
·         Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan). Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan

RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Lingkup Perlindungan

  • Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode mengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
  • Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
  • Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak diketahui secara umum oleh masyarakat
  • Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
  • Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabilah pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pelanggaran
·  Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
·     Seseorang dianggp melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan
·         Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
·         pewarisan;
·         hibah;
·         wasiat;
·         perjanjian tertulis; atau
·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
§   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
§ Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
§   Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
§   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Daftar Pustaka: 

Monday, May 9, 2016

HUKUM PERJANJIAN


Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu :
  • Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  • Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memperburuk.

Syarat Sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
  • Cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
·         Orang-orang yang belum dewasa
·         Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
·     Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
  •  Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

  • Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Berakhirnya Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Terlibat hukum
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
  • Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu
  • Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
  • Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus;
Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

  •  keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).

Prestasi dan Wanprestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
o   Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
o   Memberikan sesuatu;
o   Berbuat sesuatu;
o   Tidak berbuat sesuatu
Pengertian Wanprestasi menurut para ahli:
Pengertian Wanprestasi menurut Prodjodikoro, Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :
ü  tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
ü  melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
ü melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
ü  melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.





Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau juga dikenal dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
World Trade Organization (WTO) mendefinisikan hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai hasil kreasi dari fikirannya atau hasil dari intelektualnya. Hak tersebut memberikan kepada kreatornya penggunaan hak eksklusif yang dapat dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.
Hak kekayaan intelektual pertama kali diperkenalkan di dalam dua konvensi internasional, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property di tahun 1883 dan the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works di tahun 1886. Kedua konvensi tersebut kemuan diadministraasikan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization).

Prinsip-Prinsip HaKI
      ·         Hak Otoritas
Hak kekayaan intelektual adalah hak, dan sebagai hak dia merupakan harta atau aset berupa benda yang tidak berwujud. Hak kekayaan intelektual baru ada secara hukum jika telah ada pengayoman, penaungan, atau perlindungan hukum dari negara atau otoritas publik terhadap suatu karya intelektual. Melalui mekanisme pengurusan dokumentasi diberikan hak kepada pemohon hak kekayaan intelektual, termasuk inventor, pendesain dan pemilik merek. Terdapat tiga unsur utama, yaitu hak eksklusif, negara, dan jangka waktu tertentu.
Dengan hak yang didapat dari otoritas publik, tumbuhlah eksklusivitas atau kepemilikan sehingga si pemilik dapat melarang pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa izinnya. Mengenai negara yang memberikan pengayoman, penaungan atau perlindungan hukum terhadap HKI, hukum internasional menempatkan negara sebagai otoritas tertinggi di dunia. Kalaupun ada lembaga internasional, lembaga ini mendapat mandat dari negara-negara yang membentuk lembaga dimaksud.
      ·         Hak Privat dan Pasar
Hak kekayaan intelektual adalah hak bagi pemilik karya intelektual, jadi sifatnya individual, perorangan dan privat. Karya intelektual yang telah mendapat hak eksklusif yang oleh sebab itu merupakan property pemiliknya menciptakan pasar (permintaan dan penawaran). Hal ini timbul kerena pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Ada dua prinsip yang relevan dengan bahasan diatas, yaitu prinsip kebudayaan dan prinsip sosial. Prinsip kebudayaan yang menjelaskan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkikan hidup yang selanjutnya, dari karya itu akan timbul suatu gerakan hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan demikian, maka pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Sedangkan prinsip sosial menjelaskan bahwa hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri akan tetapi juga mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat.
      ·         Prinsip Berkesinambungan
Apabila sistem telah tercipta sehingga mempertemukan pemegang hak kekayaan intelektual dan masyarakat, maka hubungan ini akan berkesinambungan. Pada akhirnya masyarakatlah yang membutuhkan barang-barang, kreativitas terus diperlukan dan akhirnya pada sistem hak kekayaan intelektual melekat unsur berkesinambungan atau estafet.
      ·         Satu Kesatuan
Hak kekayaan intelektual merupakan satu kesatuan sistem. Hal ini berarti kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang yang luas, sehingga diperlukan pengikatan antara semua unsur agar saling terkait menjadi satu. Kendatipun saat ini pengelolaan hak kekayaan intelektual masih berada dibawah Depatemen Hukum dan HAM, pengelolaan sistem hak kekayaan intelektual dilakukan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
      ·         Trips Mengikat
TRIPs sebagai salah satu lampiran WTO Agreement merupakan dokumen yang mengikat Indonesia dan telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994. Dikatakan salah satu karena dalam WTO termuat piagam aturan-aturan kelembagaan beserta 4 lampiran penting.

Klasifikasi HAKI
Menurut WIPO, HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian,yaitu:
·         Hak Cipta (copyright);
·         Hak kekayaan industri (industrial property rights).
Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut pasal 1 konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen pada 2 Oktober tahun 1979 (konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:
  • Paten (patent);
  • Paten Sederhana (utility models);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
o   Merek Dagang (trademarks)
o   Merek Jasa (servicemarks)
  • Nama Perusahaan (tradenames);
  • Indication of source or appellation of origin.
Dasar Hukum HaKI
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundangundangan dimaksud mencakup :
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undangundang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
  • Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
  • Undang-undang No. 15 Tahun 001 tentang Merek;
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS.

Sistem HAKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.


daftar pustaka: