Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan,
dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa),
Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan
status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak
Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku
selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap
5 (lima) tahun.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004
tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang
yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN
1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85
tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85
tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85
tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas
Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal
5).
Cara dan Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan
tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama
perseroan
2.
merek
perusahaan
3.
tanggal
pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya
perusahaan
5.
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1.
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat
pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal
dasar
2.
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya
modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5.
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan
badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
nama
lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
DAFTAR PUSTAKA: