Wednesday, May 25, 2016

Penyelesaian Sengketa

Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
Tujuan Negosiasi:
Ada beberapa tujuan dari sebuah negosiasi dalam bisnis, yaitu antara lain :
  • Untuk mendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi, saling pengertian dan persetujuan.
  • Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi bersama.
  • Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi saling menguntungkan dimana masing-masing pihak merasa menang (win-win solution).
Proses Negosiasi:
  • Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas, dan terinci.
  • Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama.
  • Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis. 
  • Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/ maksud negosiasi.


Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Jenis Mediasi:
3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik :

  • Medium quod

Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.

  •  Medium quo

Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi melaluinya sesuatu yang lain bisa diketahui. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.

  •  Medium in quo

Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Tahapan-tahapan dalam mediasi :
  •  Mendefinisikan permasalahan:
·         Memulai proses mediasi
·         Mengungkap kepentingan tersembunyi
·         Merumuskan masalah dan menyusun agenda
  •  Memecahkan permasalahan:
·         Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
·         Menganalisis pilihan-pilihan
·         Proses tawar menawar akhir
·         Mencapai kesepakatan
Hal-hal yang perlu dihindari dalam mediasi:
  • Ketidaksiapan mediator
  • Kehilangan kendali oleh mediator
  • Kehilangan netralitas
  • Mengabaikan emosi


Arbitrase
Arbitrase (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arbitrase adalah pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya; usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Jenis Arbitrase:
  1. Arbitrase merger: Arbitrase merger yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.
  2. Arbitrase obligasi daerah: Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.
  3. Arbitrase obligasi konversi: Suatu obligasi konversi merupakan obligasi di mana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  4. Depository receipts: Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal.
  5. Arbitrase peraturan: Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase di mana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.


Perbandingan antara perundingan, Arbitrase dan Legitasi.
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera
(3-6 minggu)
Agak cepat
(3-6 bulan)
Lama
(2 tahun lebih)
Biaya
Murah
(low cost)
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
(expensive)
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonis
Antagonis
Fokus penyelesaian

For the future
Masa lalu
(the past)
Masa lalu
(the past)
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
(blocked)
Jalan buntu
(blocked)
Result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
emosional
Emosi bergejolak


 Daftar Pustaka:
http://ray-x-heray.blogspot.co.id/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html

No comments:

Post a Comment