PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan, Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut
perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaanya. Dengan demikian, berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat
disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Syarat Pendirian :
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Prosedur Pendirian
:
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas,
maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari dua orang atau lebih, melakukan
perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini :
- Pertama, para pendiri datang ke kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian perseroan terbatas.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari menteri kehakiman, tetapi harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari departemen kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari departemen kehakiman ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta surat dari Panitera Pengadilan Negri tentang didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Jenis-jenis Saham
- Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama
persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku
Perseroan Terbatas sebagai persero.
- Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu
saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula
dibagi sebagai berikut:
- Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya
memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh
rapat umum pemegang saham.
- Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan
dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak
lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun
sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[2]
KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan
para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud
mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomer 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1, koperasi adalah badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran
Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pendirian Koperasi
Koperasi dapat didirikan oleh orang perorangan
(koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk
membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk
koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Usaha koperasi adalah
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
Pembentukan koperasi baik secara primer maupun
sekunder harus dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Jika status
koperasi sebagai badan hukum, koperasi harus mendapatkan pengesahan dari
pemerintah dengan cara mengajukan permohonan tertulis melalui Kantor Departemen
Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kotamadya dimana
koperasi tersebut berdiri.
Modal Koperasi
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal
ekuiti dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah.
1.
Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
2.
Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
3.
Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
4.
Hibah
Adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan
hak atas sesuatu kepada pihak lain. Selain itu, modal pinjaman dapat berasal
dari: koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat utang, dan sumber lain yang sah.
Jenis-jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai
anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan
pula dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu.
Tujuan Yayasan
Setiap organisasi, termasuk yayasan, memiliki tujuan
yang spesifik dan unik yang dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan
yang bersifat kuantitatif mencakup pencapaian laba maksimum, penguasaan pangsa
pasar, pertumbuhan organisasi, dan produktivitas. Sementara tujuan kualitatif
dapat disebutkan sebagai efesiensi dan efektivitas organisasi, manajemen
organisasi yang tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi orgnisasi,
stabilitas, pelayanan kepada masyarakat, dan citra perusahaan.
Menurut UU No. 16 tahun 2001, yayasan mempunyai fungsi
sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
Sumber
Pembiayaan/Kekayaan
Sumber pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah
kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan
juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, seperti berupa:
- Wakaf
- Hibah
- Hibah wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang
diterima yayasan, baik dari Negara, bantuan luar negri, masyarakat, maupun
pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lain misalnya adalah deviden,
bunga tabungan bank, sewa gedung, dan perolehan dari hasil usaha yayasan.
Jika
kekayaan yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Kekayaan
yayasan yang dimiliki tersebut digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan
yayasan. Dalam hal tertentu, negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Persero, Perum, dan Perjan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Pada
beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada
pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang
unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak
bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang
hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus
untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada
dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang
kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan umum
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri
perum:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
- Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan
jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang
dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
perjan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada
masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal
departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai
negeri
Ciri-Ciri BUMN:
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara
hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari
49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Daftar Pustaka :
No comments:
Post a Comment