Monday, May 9, 2016

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau juga dikenal dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
World Trade Organization (WTO) mendefinisikan hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai hasil kreasi dari fikirannya atau hasil dari intelektualnya. Hak tersebut memberikan kepada kreatornya penggunaan hak eksklusif yang dapat dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.
Hak kekayaan intelektual pertama kali diperkenalkan di dalam dua konvensi internasional, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property di tahun 1883 dan the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works di tahun 1886. Kedua konvensi tersebut kemuan diadministraasikan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization).

Prinsip-Prinsip HaKI
      ·         Hak Otoritas
Hak kekayaan intelektual adalah hak, dan sebagai hak dia merupakan harta atau aset berupa benda yang tidak berwujud. Hak kekayaan intelektual baru ada secara hukum jika telah ada pengayoman, penaungan, atau perlindungan hukum dari negara atau otoritas publik terhadap suatu karya intelektual. Melalui mekanisme pengurusan dokumentasi diberikan hak kepada pemohon hak kekayaan intelektual, termasuk inventor, pendesain dan pemilik merek. Terdapat tiga unsur utama, yaitu hak eksklusif, negara, dan jangka waktu tertentu.
Dengan hak yang didapat dari otoritas publik, tumbuhlah eksklusivitas atau kepemilikan sehingga si pemilik dapat melarang pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa izinnya. Mengenai negara yang memberikan pengayoman, penaungan atau perlindungan hukum terhadap HKI, hukum internasional menempatkan negara sebagai otoritas tertinggi di dunia. Kalaupun ada lembaga internasional, lembaga ini mendapat mandat dari negara-negara yang membentuk lembaga dimaksud.
      ·         Hak Privat dan Pasar
Hak kekayaan intelektual adalah hak bagi pemilik karya intelektual, jadi sifatnya individual, perorangan dan privat. Karya intelektual yang telah mendapat hak eksklusif yang oleh sebab itu merupakan property pemiliknya menciptakan pasar (permintaan dan penawaran). Hal ini timbul kerena pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Ada dua prinsip yang relevan dengan bahasan diatas, yaitu prinsip kebudayaan dan prinsip sosial. Prinsip kebudayaan yang menjelaskan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkikan hidup yang selanjutnya, dari karya itu akan timbul suatu gerakan hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan demikian, maka pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Sedangkan prinsip sosial menjelaskan bahwa hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri akan tetapi juga mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat.
      ·         Prinsip Berkesinambungan
Apabila sistem telah tercipta sehingga mempertemukan pemegang hak kekayaan intelektual dan masyarakat, maka hubungan ini akan berkesinambungan. Pada akhirnya masyarakatlah yang membutuhkan barang-barang, kreativitas terus diperlukan dan akhirnya pada sistem hak kekayaan intelektual melekat unsur berkesinambungan atau estafet.
      ·         Satu Kesatuan
Hak kekayaan intelektual merupakan satu kesatuan sistem. Hal ini berarti kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang yang luas, sehingga diperlukan pengikatan antara semua unsur agar saling terkait menjadi satu. Kendatipun saat ini pengelolaan hak kekayaan intelektual masih berada dibawah Depatemen Hukum dan HAM, pengelolaan sistem hak kekayaan intelektual dilakukan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
      ·         Trips Mengikat
TRIPs sebagai salah satu lampiran WTO Agreement merupakan dokumen yang mengikat Indonesia dan telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994. Dikatakan salah satu karena dalam WTO termuat piagam aturan-aturan kelembagaan beserta 4 lampiran penting.

Klasifikasi HAKI
Menurut WIPO, HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian,yaitu:
·         Hak Cipta (copyright);
·         Hak kekayaan industri (industrial property rights).
Khusus menyangkut hak atas kekayaan industri, menurut pasal 1 konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen pada 2 Oktober tahun 1979 (konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan industri meliputi:
  • Paten (patent);
  • Paten Sederhana (utility models);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
o   Merek Dagang (trademarks)
o   Merek Jasa (servicemarks)
  • Nama Perusahaan (tradenames);
  • Indication of source or appellation of origin.
Dasar Hukum HaKI
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundangundangan dimaksud mencakup :
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undangundang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
  • Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
  • Undang-undang No. 15 Tahun 001 tentang Merek;
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS.

Sistem HAKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.


daftar pustaka:

1 comment:

  1. Luar biasa informasinya; sangat membantu dan menguatkan karya bila HAKI dapat dijangkau dari sisi finansialnya, karena banyak karya yang terhimpun dan dikontribusikan kepada tanah air tercinta bila telah terHAKIkan dan pengakuan atas otentisitas karya orang lain.

    ReplyDelete