Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau juga dikenal
dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Istilah
tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan seterusnya. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan
intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang
berlaku.
World Trade Organization (WTO) mendefinisikan hak
kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada seseorang sebagai hasil
kreasi dari fikirannya atau hasil dari intelektualnya. Hak tersebut memberikan
kepada kreatornya penggunaan hak eksklusif yang dapat dipergunakan dalam jangka
waktu tertentu.
Hak kekayaan intelektual pertama kali diperkenalkan di
dalam dua konvensi internasional, yaitu Paris Convention for the Protection of
Industrial Property di tahun 1883 dan the Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works di tahun 1886. Kedua konvensi tersebut kemuan
diadministraasikan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization).
Prinsip-Prinsip HaKI
·
Hak Otoritas
Hak kekayaan intelektual adalah hak, dan sebagai hak
dia merupakan harta atau aset berupa benda yang tidak berwujud. Hak kekayaan
intelektual baru ada secara hukum jika telah ada pengayoman, penaungan, atau
perlindungan hukum dari negara atau otoritas publik terhadap suatu karya
intelektual. Melalui mekanisme pengurusan dokumentasi diberikan hak kepada
pemohon hak kekayaan intelektual, termasuk inventor, pendesain dan pemilik
merek. Terdapat tiga unsur utama, yaitu hak eksklusif, negara, dan jangka waktu
tertentu.
Dengan hak yang didapat dari otoritas publik,
tumbuhlah eksklusivitas atau kepemilikan sehingga si pemilik dapat melarang
pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa izinnya. Mengenai negara yang
memberikan pengayoman, penaungan atau perlindungan hukum terhadap HKI, hukum
internasional menempatkan negara sebagai otoritas tertinggi di dunia. Kalaupun ada
lembaga internasional, lembaga ini mendapat mandat dari negara-negara yang
membentuk lembaga dimaksud.
·
Hak Privat dan
Pasar
Hak kekayaan intelektual adalah hak bagi pemilik karya
intelektual, jadi sifatnya individual, perorangan dan privat. Karya intelektual
yang telah mendapat hak eksklusif yang oleh sebab itu merupakan property
pemiliknya menciptakan pasar (permintaan dan penawaran). Hal ini timbul kerena
pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual memenuhi kebutuhan masyarakat
banyak.
Ada dua prinsip yang relevan dengan bahasan diatas,
yaitu prinsip kebudayaan dan prinsip sosial. Prinsip kebudayaan yang
menjelaskan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkikan
hidup yang selanjutnya, dari karya itu akan timbul suatu gerakan hidup yang
harus menghasilkan lebih banyak karya lagi. Dengan demikian, maka pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dapat meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Sedangkan prinsip sosial menjelaskan
bahwa hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai perseorangan yang
berdiri sendiri akan tetapi juga mengatur kepentingan manusia sebagai warga
masyarakat.
·
Prinsip
Berkesinambungan
Apabila sistem telah tercipta sehingga mempertemukan
pemegang hak kekayaan intelektual dan masyarakat, maka hubungan ini akan
berkesinambungan. Pada akhirnya masyarakatlah yang membutuhkan barang-barang,
kreativitas terus diperlukan dan akhirnya pada sistem hak kekayaan intelektual
melekat unsur berkesinambungan atau estafet.
·
Satu Kesatuan
Hak kekayaan intelektual merupakan satu kesatuan
sistem. Hal ini berarti kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang yang
luas, sehingga diperlukan pengikatan antara semua unsur agar saling terkait
menjadi satu. Kendatipun saat ini pengelolaan hak kekayaan intelektual masih
berada dibawah Depatemen Hukum dan HAM, pengelolaan sistem hak kekayaan
intelektual dilakukan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
·
Trips Mengikat
TRIPs sebagai salah satu lampiran WTO Agreement merupakan dokumen yang
mengikat Indonesia dan telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994. Dikatakan
salah satu karena dalam WTO termuat piagam aturan-aturan kelembagaan beserta 4
lampiran penting.
Klasifikasi HAKI
Menurut WIPO, HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian,yaitu:
·
Hak Cipta (copyright);
·
Hak kekayaan
industri (industrial property rights).
Khusus menyangkut hak atas kekayaan
industri, menurut pasal 1 konvensi Paris mengenai perlindungan hak atas
kekayaan industri tahun 1883 sebagaimana yang telah direvisi dan diamandemen
pada 2 Oktober tahun 1979 (konvensi Paris), perlindungan hukum kekayaan
industri meliputi:
- Paten (patent);
- Paten Sederhana (utility models);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
o Merek Dagang (trademarks)
o Merek Jasa (servicemarks)
- Nama Perusahaan (tradenames);
- Indication of source or appellation of origin.
Dasar Hukum HaKI
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundangundangan dimaksud mencakup :
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundangundangan dimaksud mencakup :
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undangundang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
- Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
- Undang-undang No. 15 Tahun 001 tentang Merek;
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai
sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982,
sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan
melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa
waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan
tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
Persetujuan TRIPS.
Sistem HAKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
daftar pustaka:
Luar biasa informasinya; sangat membantu dan menguatkan karya bila HAKI dapat dijangkau dari sisi finansialnya, karena banyak karya yang terhimpun dan dikontribusikan kepada tanah air tercinta bila telah terHAKIkan dan pengakuan atas otentisitas karya orang lain.
ReplyDelete