Friday, May 13, 2016

MACAM-MACAM HaKI


HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta ;
  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan , Penelitian dan Pengembangan ;
  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat; 
  • Keputusan Presiden RI No .38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan
  • Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.


Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
          A.    Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
          B.     Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO. Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
      ·         pewarisan;
      ·         hibah;
      ·         wasiat;
      ·         perjanjian tertulis; atau
      ·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak Pemegang Paten
  1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan: dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten; dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam keterangan diatas.
  2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  3. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan  perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
  4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
  • Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
  • Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  • Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  • Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  • Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.06.-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten ;
  • Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  • Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02 . 1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Pengalihan Hak Paten
Hak paten dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
      ·         pewarisan;
      ·         hibah;
      ·         wasiat;
      ·         perjanjian tertulis; atau
      ·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

HAK MEREK
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
·         Pewarisan;
·         Wasiat;
·         Hibah;
·         Perjanjian;
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dasar Perlindungan Desain Industri
·     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2000
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2005 tentang
·         Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
·         Tanggal penerimaan; atau
·         Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
·         Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
·   Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
·    Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Subjek dari Hak Desain Industri
·       Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
·     Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
·    Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
·     Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pembatalan Desain Industri
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibataIkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
·         Berdasarkan permintaan pemegang hak. Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh DJHKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
·         Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan). Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UUDI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada DJHKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan

RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Lingkup Perlindungan

  • Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode mengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
  • Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabilah informasi tersebuat bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagai mana mestinya.
  • Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak diketahui secara umum oleh masyarakat
  • Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
  • Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabilah pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pelanggaran
·  Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
·     Seseorang dianggp melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan
·         Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
·         pewarisan;
·         hibah;
·         wasiat;
·         perjanjian tertulis; atau
·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
§   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
§ Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
§   Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
§   Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Daftar Pustaka: 

No comments:

Post a Comment