Thursday, October 19, 2017

TUGAS 2 SOFTSKILL

PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI

Para ahli telah mendefinisikan etika dalam beberapa definisi yang berbeda :
Mustafa
    Pengertian etika menurut Mustafa sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
Ahmad Amin
      Menurut Ahmad Amin etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya didilakukan oleh manusia.
Aristoteles
     Berdasarkan pandangan Aristoteles etika kedalam dua pengertian yakni:
    Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia.
     Manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
Bertens
    Pengertian Etika Bertens merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.
Drs. H. Burhanudin Salam
    Pengertian etika Drs. H. Burhanudin Salam ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
Drs. O.P. Simorangkir
    Etika menurut Drs. O.P. Simorangkir adalah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
Drs. Sidi Gajabla
   Menurut Drs. Sidi Gajabla pengertan etika dipandang sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
James J. Spillane SJ
     Etika menurut James J. Spillane SJ adalah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Hamzah Yakub
    Hamzah Yakub memandang etika sebagai adalah menyelidiki suatu perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Martin
    Definisi etika menurut Martin suatu disiplin ilmu yang berperan sebagai acuan atau pedoman untuk mengontrol tingkah laku atau perilaku manusia.
Maryani dan Ludigdo
     Maryani dan Ludigdo mengartikan etika sebagai seperangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau segolongan masyarakat.
Prof. DR. Franz Magnis Suseno
   Etika menurut pandangan Prof. DR. Franz Magnis Suseno merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
W. J. S. Poerwadarminto
      Pengertian etika merupakan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak atau moral.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian etika adalah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.


PRINSIP-PRINSIP ETIKA

Beberapa prinsip etika bisnis dapat disampaikan sebagai berikut:
Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang baik.
Hal yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali dari luar dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia dapat menentukan pilihannya secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya .
Prinsip Kejujuran
Dalam kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis yang penuh dengan persaingan.
Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan masingmasing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.
Jadi dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya telah menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga barang yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di depan, dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang paling pokok untuk dipertahankan.
Oleh karena itu sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen Indonesia lebih suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
Dalam kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik.
Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
Contoh Kegiatan yang Melanggar Etika Bisnis
Contoh kegiatan yang melanggar aturan-aturan dalam berbisnis/etika bisnis, antara lain:
  • Pada saat ada informasi gaji naik, distributor berusaha menimbun barang dagangan karena mereka tahu harga akan naik.
  • Penjual di pasar sering mengurangi berat timbangan dari barang yang dijual, agar keuntungannya tinggi.
  • Produsen sering menampilkan label 100% halal padahal kenyataan tidak


PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS

Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perniagaan, didasari juga bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis. Misalnya, sejak manusia berdagang ia tahu tentang kemungkinan penipuan. Dalam teks-teks kuno sudah dapat dibaca teguran kepada pemilik toko yang menipu dengan mempermainkan timbangan. Pedagang yang menipu langganan dengan menjual barangnya menurut pengukuran berat yang tidak benar, berlaku tidak etis. Aktivitas perniagaan selalu sudah berurusan dengan etika, artinya selalu harus mempertimbangkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Memang benar, sejak ditemukannya bisnis, etika sudah mendampingi kegiatan manusiawi ini.
            Namun demikian, jika kita menyimak etika bisnis sebagaimana dipahami dan dipraktekkan sekarang, tidak bisa disangkal juga, disini kita menghadapi suatu fenomena baru. Belum pernah dalam sejarah, etika bisnis mendapat perhatian begitu besar dan intensif seperti sekarang ini. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri. Bagaimana perkembangan ini dapat dimengerti? Richard De George mengusulkan untuk membedakan antara ethics in business dan business ethics, antara etika-dalam-bisnis dan etika bisnis. Maksudnya dapat dijelaskan sebagai berikut. Etika selalu sudah dikaitkan dengan bisnis, sebagaimana etika selalu dikaitkan juga dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seperti politik, keluarga, seksualitas, berbagai profesi, dan sebagainya. Jadi, etika-dalam-bisnis atau etika-berhubungan-dengan-bisnis berbicara tentang bisnis sebagai salah satu topik disamping sekian banyak topik lainnya. etika-dalam-bisnis belum merupakan suatu bidang khusus yang memiliki corak dan identitas tersendiri. Hal itu baru tercapai dengan timbulnya “etika bisnis” dalam arti yang sesungguhnya. Etika bisnis dalam arti khusus untuk pertama kali timbul di Amerika Serikat dalam tahun 1970-an dan agak cepat meluas ke kawasan dunia lainnya. Dengan memanfaatkan dan memperluas pemikiran De George ini kita dapat membedakan lima periode dalam perkembangan etika-dalam-bisnis menjadi etika bisnis.
      1.      Situasi dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Dalam filsafat dan teologi Abad Pertengahan pembahasan ini dilanjutkan, dalam kalangan Kristen maupun Islam. Topik-topik moral sekitar ekonomi dan perniagaan tidak luput pula dari perhatian filsafat (dan teologi) di zaman modern.
Dengan membatasi diri pada situasi di Amerika Serikat selama separuh pertama abad ke 20, De George melukiskan bagaimana di perguruan tinggi masalah moral di sekitar ekonomi dan bisnis terutama disoroti dalam teologi. Pada waktu itu dibanyak univeritas diberikan kuliah agama dimana mahasiswa mempelajari masalah-masalah moral sekitar ekonomi dan bisnis. Dengan demikian di Amerika Serikat selama separuh pertama abad ke 20 etika-dalam-bisnis terutama dipraktekkan dalam konteks agama dan teologi. Dan pendekatan ini masih berlangsung terus sampai hari ini, di Amerika Serikat maupun ditempat lain.
      2.      Masa peralihan: tahun 1960-an
Dalam tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dilihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam dekade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat (dan dunia Barat pada umumnya) ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa (mulai di ibukota Perancis bulan Mei 1968), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
      3.      Etika bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Jika sebelumnya etika membicarakan aspek-aspek moral dari bisnis disamping banyak pokok pembicaraan moral lainnya, kini mulai berkembang etika bisnis dalam arti sebenarnya. Terutama ada dua faktor yang memberi kontribusi besar kepada kelahiran etika bisnis di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1970-an: sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Faktor kedua yang memacu timbulnya etika bisnis sebagai suatu bidang studi yang serius adalah krisis moral yang dialami dunia bisnis Amerika pada awal tahun 1970-an.
Reaksi atas terjadinya peristiwa-peristiwa tidak etis dalam kalangan pendidikan Amerika dirasakan kebutuhan akan refleksi etika di bidang bisnis. Salah satu usaha khusus adalah menjadikan etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi yang mendidik manajer dan ahli ekonomi. Keputusan ini ternyata berdampak luas. Dengan demikian dipilihnya etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum sekolah bisnis banyak menyumbang kepada perkembangan ke arah bidang ilmiah yang memiliki identitas sendiri.
      4.      Etika bisnis meluas ke Eropa : tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira sepuluh tahun kemudian, mula-mula di Inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan Amerika Serikat, tetapi tidak lama kemudian juga di negara-negara Eropa Barat lainnya. Pada tahun 1987 didirikan European Buiness Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional (seperti serikat buruh). Konferensi EBEN yang pertama berlangung di Brussel (1987).
      5.      Etika bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an sudah menjadi jelas, etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat. Memang benar apa yang di katakan Richard De George: etika bisnis bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri. Kini etika bisnis dipelajari, diajarkan, dan dikembangkan diseluruh dunia. Salah satu bukti global dari etika bisnis adalah didirikannya International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE). ISBEE mengadakan pertemuan perdananya dengan The First World Congress of Business, Economics, and Ethics di Tokyo pada 25-28 Juli 1996. Dalam kongres tersebut dibawakan laporan tentang situasi etika bisnis diberbagai kawasan dunia. Kongres kedua berlangsung di Sao Paolo, Brasil, tahun 2000.
  

ETHICAL GOVERNANCE

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan.  Pemerintahan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau aturan dari suatu perusahaan.
Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.





Sunday, October 1, 2017

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan - Peter Tyran Kohler

Accountant Gets 10 Years In Prison For Fraud

A FORMER accountant and store manager of building supplies dealer Pennypinchers Timbercity was this morning sentenced to an effective 10 years' prison term on fraud charges involving N$5,8 million.
Sentencing Peter Tyran Kohler (45) in the Windhoek High Court, judge Christie Liebenberg commented that while Kohler has shown genuine remorse over the fraud he committed, there were also staggering aggravating circumstances in his case, requiring a lengthy prison term.
Judge Liebenberg sentenced Kohler, who has been in custody since his arrest in September 2015, to 15 years' imprisonment, of which five were conditionally suspended for a period of five years.
Kohler pleaded guilty to 218 counts of fraud two weeks ago. He admitted that he defrauded Pennypinchers Timbercity, where he was employed as an accountant and later as a store manager, of N$5,8 million over a period of almost six years. 
He committed the fraud between October 2009 and July 2015 by transferring money from his employer's bank accounts to two accounts in his own name, and also made payments from his employer's bank accounts to his personal creditors, Kohler admitted.
Sumber:

Accountant to admit fraud of N$5,8m
A FORMER accountant at two building supplies dealers will be admitting guilt on fraud charges involving N$5,8 million that was embezzled from his former employers, a defence lawyer has confirmed in the Windhoek High Court.
South African citizen Peter Tyran Kohler (45) was employed as the store accountant at the Windhoek and Ongwediva branches of Pennypinchers Timbercity, and later also as the store manager of the Ongwediva branch, when the fraud was committed over a period of almost six years. With Kohler making another pre-trial appearance in the Windhoek High Court on Monday, defence lawyer Mese Tjituri confirmed to judge Christie Liebenberg that he intended to plead guilty at the start of his trial.
The matter was postponed to 20 February for Kohler's plea to be taken.
Kohler has been held in custody since his arrest in September 2015. He is charged with 218 counts of fraud, alternatively theft, involving an amount of about N$5,8 million.
In its indictment, the prosecution alleges that Kohler was employed as the store accountant at the Windhoek branch of Pennypinchers Timbercity from October 2009 to February 2013. 
After that, he was employed as the store manager at the building supplies dealer's Ongwediva branch, where he also handled the duties of the store accountant, until the time of his arrest in September 2015.
The prosecution alleges that, starting in October 2009, Kohler manipulated the accounting system of the two businesses to create an impression that payments were made to creditors of Pennypinchers Timbercity, while in reality he was diverting money into two bank accounts in his own name, and also paid some of his personal debts with his employers' money.
Kohler is alleged to have paid about N$5,6 million into his own bank accounts from October 2009 to July 2015. Out of that amount, N$4,7 million was paid into a Namibian bank account, while about N$873 000 was paid into a South African account.
From December 2011 to September 2013 Kohler also paid close to N$245 000 to his personal creditors, it is alleged.
State advocate Ingrid Husselmann will be representing the prosecution when Kohler goes to trial.
Sumber:

Review:
Berdasarkan namibian.com.na, diketahui Peter Tyran Kohler yang berasal dari Afrika Selatan bekerja sebagai seorang akuntan di Perusahaan Windhoek dan yang terakhir sebagai seorang manajer toko di sebuah toko cabang Ongwediva. Kohler memanipulasi sistem akuntansi dari dua usaha tempat dirinya bekerja untuk membuat kesan yang baik terhadap pembayaran kepada kreditor, sementara kenyataannya Kohler mengalihkan uang tersebut ke dua rekening bank atas namanya sendiri. Kohler menggunakan uang atasannya tersebut untuk membayar beberapa utang pribadinya. Kohler dikenai hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Windhoek dengan total 218 kasus dari tahun 2009 hingga 2015.
Selain itu, Kohler telah melanggar 3 prinsip etika profesi akuntan, yaitu:
      1.      Integritas
Prinsip integritas mewajibkan setiap akuntan untuk bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Tapi dalam kasus ini, Kohler telah menunjukkan ketidakjujurannya terhadap perusahaan tempat dirinya bekerja dengan memanipulasi sistem akuntansi perusahaan dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa Kohler tidak memiliki prinsip integritas yang tinggi dalam dirinya.
      2.      Perilaku Profesional
Akuntan harus dapat berperilaku profesional dan harus dapat menjaga kepercayaan terhadap profesi akuntan. Tetapi Kohler bertindak sebaliknya. Ia tidak bertindak profesional sebagai seorang akuntan dan juga telah tidak jujur dengan apa yang sudah dilakukannya, sehingga hal tersebut berakibat pada tingkat kepercayaan terhadap dirinya. Ketika seseorang tidak memiliki integritas yang tinggi dalam dirinya, maka dapat dipastikan ia tidak dapat berperilaku profesional dalam pekerjaannya.
      3.      Kepentingan Publik
Seorang Akuntan harus mengutamakan kepentingan publik atau mengutamakan pelayanan kepada publik. Tetapi dalam kasus ini, Kohler tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap publik dan perusahaan tempatnya bekerja melainkan bertindak sesuai dengan kepentingan pribadinya. Hal ini sangat menyalahi prinsip kepentingan publik yang dilakukan oleh Kohler.

Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik Akuntan Indonesia
Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terdiri dari 4 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika, interpretasi aturan etika, dan tanya jawab.

Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Prinsip etika profesi dalam kode etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi, sebagai berikut:
1.      Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
1.      Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
2.      Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara sembarangan.
3.      Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut,maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

2.      Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan professional atau bisnisnya.
Akuntan professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.

3.      Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
1. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang profesional dan kompeten
2. bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberi jasa profesional.
“Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.      Pencapaian kompetensi professional
2.      Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional.
Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan serta pengawasan yang memadai.

4.      Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
1.  Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
2.      Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini:
1.    Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.
2.      Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
3.   Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
4.     Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
5.  Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak menggunakan pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis sebelumnya.

5.      Perilaku Profesional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
1.    Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, pengalaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
2.  Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.

Sumber lain, Mulyadi menambahkan

6.      Tanggung Jawab profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa profesional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

7.      Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.

8.      Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.

Sumber:

Monday, March 6, 2017

THIS IS ME

Hello guys...
I will talk about myself. Enjoy it J
     My name is Felicia Mariska Hendrikasari. My family and a lot of my friends call me Riska, but my college friends call me Felicia or Felis as my frist name. I was born in Jakarta but my domicile in Bekasi. I have a happy family, with my parents and two older sisters who loved me. I was studied in Marsudirini Bekasi from Kindergarten until Senior High School. Now I study in Gunadarma University. I have a bestfriends that us call it “Babi-babi” (sorry for the name) and also someone special who I love everyday.
     Besides study, I have some activity in my church. I followed the organization of catholic youth or OMK (Orang Muda Katolik). And now, I’m a OMK chairman in my region for the year 2017-2019. Other than that, i’m an acolyte and choir member in my church. I’m also a member of KMK Gunadarma, but not an active member because of my other activity. Studying and other activites can go together as long as i can manage time well.
     My hobies are sleeping, cooking, listening music, and watching drama (when i don’t have many assignments). I like to sleep because I can recharge my energy. With cooking, you can express yourself and you can get out of your boredom. Listening music is one of my hobbies. I like to listen Kpop and Religius Band (Hillsong). Two different types of music but i like both of them. Most of kpop’s song about love for others like friends, family, fans, or for someone. Religius band especially Hillsong’s song, most of the songs are about love for God. So, I can’t choose who I like more. I’ve been watching dramas like Dream High, W, Uncontrollaby Fond, Goblin, and many more.
So, this is all about me. Thank you for read my story J

Wednesday, July 13, 2016

13 Juli 2016

Setiap manusia memiliki kehidupan dan masalahnya masing2. Tidak semua kehidupan orang lain dapat dengan mudah kita mengerti, karena mungkin saja kita blm pernah berada dalam posisi yang sama. Tetapi dalam hidup bersama sebagai makhluk sosial, kita harus bisa mengerti dan memahami kehidupan orang lain. Mengerti dan memahami seseorang bukanlah perkara mudah. Terkadang apa yang sudah kita lakukan untuk dapat mengerti orang lain tidak dianggap oleh orang tersebut. Sebagai manusia, kita tentu tak hanya ingin mengerti orang lain. Pasti ingin juga dimengerti oleh orang lain. 

Sama halnya seperti "hormatilah orang lain, maka kamu akan dihormati"

Inilah yang harus kita lakukan. Kita harus dapat mengerti orang lain bila ingin dimengerti oleh orang lain. Mengerti dan dimengerti harus ada dalam hidup kita sebagai lambang dari keseimbangan. Bila kita tidak dapat mengerti orang lain, maka kita tidak akan dimengerti oleh orang lain juga.
Belajarlah untuk dapat mengerti dan memahami orang lain. Walau sulit dilakukan, dan memerlukan perjuangan serta kesabaran dalam menghadapinya. 
Selamat berproses! Tak ada hasil yang mengkhianati proses dan usaha kita 😉

Friday, May 27, 2016

Wajib Daftar Perusahaan


Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan :
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5).
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1.  di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A. Umum
1.         nama perseroan
2.        merek perusahaan
3.        tanggal pendirian perusahaan
4.       jangka waktu berdirinya perusahaan
5.        kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.       izin-izin usaha yang dimiliki
7.       alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.       alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.         nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.        setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.        nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.       alamat tempat tinggal yang tetap
5.        alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.       Tempat dan tanggal lahir
7.       negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.       kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.       setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.     tanda tangan
11.      tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.         modal dasar
2.        banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.        besarnya modal yang ditempatkan
4.       besarnya modal yang disetor
5.        tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.       tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.       tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.         nama lengkap dan alias-aliasnya
2.        setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.        nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.       alamat tempat tinggal yang tetap
5.        alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.       tempat dan tanggal lahir
7.       negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.       Kewarganegaraan
9.       jumlah saham yang dimiliki
10.     jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



 DAFTAR PUSTAKA: