Kode Etik
Akuntan Indonesia
Etika
profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi
akuntan.
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) terdiri dari 4 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika,
interpretasi aturan etika, dan tanya jawab.
Prinsip Etika Profesi
Akuntansi Menurut IAI
Prinsip etika profesi dalam kode etik
IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai
jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. IAI dalam Exposure Draft, Kode
Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi
akuntansi, sebagai berikut:
1.
Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap
lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya.
Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan
resmi, laporan, komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa
informasi tersebut terdapat:
1.
Kesalahan material atau pernyataan yang
menyesatkan.
2.
Informasi atau pernyataan atau yang
dilengkapi secara sembarangan.
3.
Penghilangan atau pengaburan informasi
yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam
tersebut,maka akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang
diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
2.
Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Setiap anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai
situasi dalam menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi
pertimbangan professional atau bisnisnya.
Akuntan professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja
mengganggu objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan
professional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau
dapat memberi pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3.
Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap
anggotanya Akuntan Profesional untuk :
1. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang profesional dan kompeten
2. bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberi jasa profesional.
“Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
1. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang profesional dan kompeten
2. bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberi jasa profesional.
“Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.
Pencapaian kompetensi professional
2.
Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan
dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan.
Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
professional.
Ketekunan yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai
penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Seorang akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk
menjamin bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan
pelatihan serta pengawasan yang memadai.
4.
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan
mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
1. Mengungkapkan informasi rahasia yang
diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar
kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan
kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan
kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan
tersebut.
2.
Menggunakan informasi rahasia untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui
hubungan professional maupun hubungan bisnis.
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan
hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini:
1. Akuntan professional menjaga kerahasian
informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap
kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis
terdekat.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi yang
diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
3. Menjaga kerahasiaan informasi di dalam
kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
4. Akuntan professional harus mengambil
langkah yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan
orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban
akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
5. Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip
kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan
antara klien dan akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak
menggunakan pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak
diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dari
hubungan professional atau bisnis sebelumnya.
5.
Perilaku Profesional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional
mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap
perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan
professional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan
wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal
diantaranya:
1. Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa
yang ditawarkan, pengalaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
2. Membuat referensi yang menjatuhkan atau
membuat perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
Sumber lain, Mulyadi menambahkan
6.
Tanggung Jawab profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional,
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa
profesional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
7.
Standar Teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya
harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of
Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi
akuntan.
8.
Kepentingan Publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap
profesionalisme.
Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari
profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor,
dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan
publik terhadap profesi akuntan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment