Friday, April 29, 2016

HUKUM DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah himpunan peraturan yang mengatur hubungan dagang seseorang dengan orang lain. Sedangkan Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Oleh karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Apabila suatu ketentuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak berlaku.
Bukti lain adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mnyebutkan bahwa: “Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.”
Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodifikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hubungan antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalani kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakin pembantu didalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
            a.       Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
           b.      Pembantu di luar perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.       Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu:
  1.    Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
  2.    Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

1.    Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu, mengenai dokumen perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam UU Nomor 8 tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurangnya selama tiga puluh tahun. Setelah lewat masa itu kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti.
Sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap orang diperbolehkan memeriksa atau melihat pembukuan pengusaha.

2.    Wajib Daftar Perusahaan
Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Sementara itu, UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dubuat secara bear dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah negara Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Perusahaan yang didaftarkan adalah berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sedangkan perusahaan yang ditolak pendaftarannya karena dianggap belum melakukan wajib daftar. Pihak yang ditolak dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Selain yang sudah disebutkan, berdasarkan Paal 25 UU Nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi:
a.       Perusahaan tersebut menghentikan segala kegiatan usahanya;
b.      Perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c.   Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.


Monday, April 25, 2016

HUKUM PERIKATAN


                             I.            Pengertian Perikatan

         Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

         Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
·         Perjanjian (kontrak), dan
·         Bukan dari perjanjian (dari undang-undang).

Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa  berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

                            II.            Dasar hukum perikatan

            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan yang terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
o   Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
o   Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
o   Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

                           III.            Asas-asas dalam hukum perikatan

            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.      Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi  para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.      Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

                            IV.            Hapusnya perikatan

             Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.      Pembaharuan utang;
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi
5.      Percampuran utang;
6.      Pembebasan utang;
7.      Musnahnya barang yang terutang;
8.      Batal/pembatalan;
9.      Berlakunya suatu syarat batal;

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


I.          Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum adalah
  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 
  2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
  1. Hugo de Groot  dalam “De Jure Belli ac facis” (1625) Mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
  2. Van Vollenhoven dalam “Het Adat recht van Nederland Indie” Mengatakan Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
  3. Aristoteles MengatakanHukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat rakyat maupun penguasa.
  4. Leon Duguit Mengatakan Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  5. Samidjo, SH, Mengatakan Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  6. S.M. Amin, SH Mengatakan Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  7. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH Mengatakan Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku  manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman         tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu peraturan yang mengikat masyarakat maupun penguasa / pemeintah yang berisi perintah, undang-undang, dan larangan dengan maksud untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Bila hukum dilanggar maka akan diambil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

II.            Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
1.      Tujuan Hukum
Tujuan Hukum menurut Para Ahli:
a.     Tujuan Hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Sedangkan tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
c.  Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
d. Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
e.   Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi dua macam, yaitu secara materiil dan secara formil.
·         Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
o   Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum.
o   Agama
o   Kebiasaan
o   Politik hukum dari pemerintah
·         Sumber hukum formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain sebagai berikut:
o   Undang-Undang (statue)
o   Kebiasaan (custom)
o   Keputusan Hakim (jurisprudentie)
o   Traktat (treaty)
o   Doktrin

III.            Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.      Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.    Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.       Kepasstian hukum
b.      Kesatuan hukum.

IV.            Kaedah / Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat sapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a.       Norma agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
b.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hari sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan mendapat sanksi dikucilkan dalam masyarakat.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
d.      Norma hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksananya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

V.            Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
1.      Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
2.      Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
a.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.       Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pengambilan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabak kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Daftar Pustaka :