I.
Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena
·
Perjanjian (kontrak), dan
·
Bukan dari perjanjian (dari
undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan
kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang
menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling
banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh
karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
II.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
Perikatan
yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan yang
terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang
akibat dari perbuatan manusia.
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk
memelihara dan mendidik anak-anak, yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi
karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum
(tidak sah).
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
o
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
o
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
o
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
III.
Asas-asas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
1. Asas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas
konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
IV.
Hapusnya perikatan
Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
2. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaharuan
utang;
4. Perjumpaan
utang atau kompensasi
5. Percampuran
utang;
6. Pembebasan
utang;
7. Musnahnya
barang yang terutang;
8. Batal/pembatalan;
9. Berlakunya
suatu syarat batal;
10. Lewat
waktu.
Daftar Pustaka :
FELICIA MARISKA H.
24214148 / 2EB28
No comments:
Post a Comment