Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah himpunan peraturan yang mengatur
hubungan dagang seseorang dengan orang lain. Sedangkan Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang terletak dalam
lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Oleh
karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa hukum dagang merupakan
hukum perdata khusus.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan
hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat
dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya
sebagai Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum. Apabila suatu ketentuan telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak berlaku.
Bukti lain adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang dalam Pasal 1
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mnyebutkan bahwa: “Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
Kitab ini.”
Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodifikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hubungan antara Pengusaha dan
Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalani kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakin pembantu didalam perusahaan dan pembantu
di luar perusahaan.
a.
Pembantu di dalam
perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan
yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
b.
Pembantu di luar
perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar, dan komisioner.
Dengan demikian,
hubungan hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perburuhan,
sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.
Hubungan pemberian
kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.
Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
(dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
1.
Membuat Pembukuan
(Dokumen Perusahaan)
Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna
pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
Sementara itu, mengenai dokumen perusahaan di dalam
KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam UU Nomor 8 tahun 1997
menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen
perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 8 Tahun 1997 merupakan
data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh
perusahaan dalam rangka pelaksaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau
sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat,
dibaca, dan didengar.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen
keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen perusahaan perlu disimpan
sekurang-kurangnya selama tiga puluh tahun. Setelah lewat masa itu kepentingan
dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti.
Sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha
adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga
mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap
orang diperbolehkan memeriksa atau melihat pembukuan pengusaha.
2.
Wajib Daftar
Perusahaan
Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut
hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Sementara itu, UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dubuat secara bear dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah
negara Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Perusahaan
yang didaftarkan adalah berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan
perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sedangkan
perusahaan yang ditolak pendaftarannya karena dianggap belum melakukan wajib
daftar. Pihak yang ditolak dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Selain yang sudah disebutkan, berdasarkan Paal 25 UU
Nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi:
a.
Perusahaan tersebut
menghentikan segala kegiatan usahanya;
b.
Perusahaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. Perusahaan yang
bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- https://books.google.co.id/books?id=6X-9l4HKgNIC&pg=PA43&dq
- https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjYpMi-nLTMAhXCoZQKHYgfDtcQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Fstaff.uny.ac.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Fpendidikan%2Fchandra-dewi-puspitasari-sh-llm%2Fdiktat-dagang.pdf&usg=AFQjCNHyJSAFn9rxvRhAZU0DbaMljEb07A&sig2=e-GsG5P-eZwc6bq4PlzLGA&bvm=bv.120853415,d.dGo
- https://id.wikipedia.org/wiki/Lex_specialis_derogat_legi_generali
No comments:
Post a Comment