Friday, April 29, 2016

HUKUM DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah himpunan peraturan yang mengatur hubungan dagang seseorang dengan orang lain. Sedangkan Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Lebih lanjut disebutkan oleh Purwosutjipto bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Oleh karena itu, dengan kata lain dapat pula dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Apabila suatu ketentuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi tidak berlaku.
Bukti lain adanya hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tertuang dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mnyebutkan bahwa: “Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.”
Hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodifikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hubungan antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalani kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakin pembantu didalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
            a.       Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
           b.      Pembantu di luar perusahaan
Pembantu di luar perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi diantara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.       Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu:
  1.    Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
  2.    Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

1.    Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu, mengenai dokumen perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam UU Nomor 8 tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurangnya selama tiga puluh tahun. Setelah lewat masa itu kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti.
Sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap orang diperbolehkan memeriksa atau melihat pembukuan pengusaha.

2.    Wajib Daftar Perusahaan
Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Sementara itu, UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dubuat secara bear dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah negara Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia. Perusahaan yang didaftarkan adalah berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sedangkan perusahaan yang ditolak pendaftarannya karena dianggap belum melakukan wajib daftar. Pihak yang ditolak dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Selain yang sudah disebutkan, berdasarkan Paal 25 UU Nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi:
a.       Perusahaan tersebut menghentikan segala kegiatan usahanya;
b.      Perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c.   Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.


No comments:

Post a Comment