I.
Pengertian Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum adalah
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
- Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
- Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
- Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Pengertian hukum menurut
para ahli adalah sebagai berikut:
- Hugo de Groot dalam “De Jure Belli ac facis” (1625) Mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
- Van Vollenhoven dalam “Het Adat recht van Nederland Indie” Mengatakan Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
- Aristoteles MengatakanHukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat rakyat maupun penguasa.
- Leon Duguit Mengatakan Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Samidjo, SH, Mengatakan Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
- S.M. Amin, SH Mengatakan Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH Mengatakan Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu peraturan
yang mengikat masyarakat maupun penguasa / pemeintah yang berisi perintah,
undang-undang, dan larangan dengan maksud untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat
yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Bila hukum dilanggar maka akan
diambil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
II.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
1.
Tujuan Hukum
Tujuan
Hukum menurut Para Ahli:
a. Tujuan Hukum
menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan
hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi
kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam
kehidupan bermasyarakat.
b. Sedangkan tujuan
hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan,
dan ketertiban dalam masyarakat.
c. Tujuan Hukum
menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang
meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada
kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
d. Menurut Soedjono
Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam
pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur
terhadap seluruh lapisan masyarakat.
e. Menurut Sudikno
Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2.
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi dua macam,
yaitu secara materiil dan secara formil.
·
Sumber hukum
materiil
Sumber
hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
o Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum.
o Agama
o Kebiasaan
o Politik hukum dari pemerintah
·
Sumber hukum
formil
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu berlaku.
Sumber
hukum formil antara lain sebagai berikut:
o Undang-Undang (statue)
o Kebiasaan (custom)
o Keputusan Hakim (jurisprudentie)
o Traktat (treaty)
o Doktrin
III.
Kodefikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis
(Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum
tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepasstian hukum
b.
Kesatuan hukum.
IV.
Kaedah / Norma
Dalam
kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum
selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat
formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat sapat berlangsung
tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban didalam
lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena
itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak
perilaku seseorang.
Didalam
kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di
lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia,
yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
a.
Norma agama
Norma
agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran
yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar
maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
b.
Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hari sanubari manusia itu
sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia
maka akan mendapat sanksi dikucilkan dalam masyarakat.
c.
Norma kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa
suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota
masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
d.
Norma hukum
Norma
hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang
pelaksananya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
V.
Pengertian Ekonomi
dan Hukum Ekonomi.
1.
Pengertian Ekonomi
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
2.
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek, sebagai berikut:
a. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan.
b. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan
ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.
Hukum ekonomi
pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum ekonomi
sosial
Hukum
ekonomi sosial meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pengambilan hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabak kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain
itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum
ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Daftar Pustaka :
No comments:
Post a Comment