Saturday, December 20, 2014

MARAKNYA PENCURIAN IKAN DI INDONESIA

PENDAHULUAN


INDONESIA adalah bangsa dan negara yang wilayahnya berupa kepulauan, terdiri lebih dari 17 ribu pulau besar dan kecil, yang membentang di khatulistiwa dari bujur 95 timur sampai bujur 141 timur dan dari lintang 6 utara sampai lintang 11 selatan. Luas wilayah itu kurang lebih 9 juta km2, terbagi atas 3 juta km2 daratan pulau-pulau, 3 juta km2 perairan laut kedaulatan di antara dan di sekeliling pulau-pulau itu, 3 juta km2 perairan laut yang mengelilingi laut kedaulatan itu.
Keadaan tersebut  menjadikan Indonesia termasuk ke dalam negara yang memiliki kekayaan sumber daya perairan yang tinggi dengan sumber daya hayati perairan yang sangat beranekaragam. Keanekaragaman sumber daya perairan Indonesia meliputi sumber daya ikan maupun sumber daya terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih dari 1.650 jenis spesies ikan.


PEMBAHASAN


Kapal Asing Pencuri Ikan di laut Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam. Salah satunya adalah wilayah maritim atau wilayah laut yang sangat luas. Keadaan seperti ini membuat banyak nelayan-nelayan asing melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Tidak sedikit nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia, tetapi melainkan sangat banyak.
Akhir-akhir ini dikenal istilah manusia perahu. Manusia perahu tidak hanya muncul sebagai perompak, tetapi juga nelayan. Mereka yang mengaku sebagai nelayan inilah yang mulai masuk lalu berinteraksi dengan masyarakat setempat dan mendapatkan penerimaan. Biasanya, mereka tinggal di sebuah desa dekat Bangau-Bangau, Samporna, Malaysia yang mencari ikan berbulan-bulan di laut.
Baru-baru ini mereka melakukan pencurian ikan di daerah laut Kalimantan. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia dengan membawa serta anak dan istri. Bahkan, satu kapal ada yang terdiri dari tiga atau empat keluarga. Ketika ditanya petugas, mereka tidak mengaku menjual ikan-ikannya ke Malaysia. Padahal, menurut citra satelit, usai menangkap ikan, mereka bertemu dengan kapal-kapal berukuran besar dan menjual hasil tangkapan ikan ke kapal itu. Kapal besar itu kerap menunggu di perbatasan laut Indonesia-Malaysia untuk kemudian dijual di negeri jiran tersebut. Bukti-bukti yang didapatkan petugas satuan keamanan laut Indonesia, di kapal-kapal tersebut banyak didapati tabung gas bermerk Petronas, mata uang ringgit dan sejumlah barang-barang yang tidak biasa dijual di Indonesia.
Manusia-manusia perahu tersebut melakukan kegiatan eksploitasi terhadap ikan-ikan secara besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikanan yang bertanggung jawab. Cara yang umumnya digunakan oleh nelayan adalah melakukan illegal fishing yakni pemboman, pembiusan, serta penggunaan alat tangkap trawl. Semua cara yang dilakukan oleh nelayan ini semata-mata hanya menguntungkan untuk nelayan dan memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang yang ada di wilayah laut Indonesia.
            Selain perahu nelayan dari Malaysia, terdapat juga tiga perahu nelayan dari Vietnam di Tarempa, Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan ditenggelamkannya perahu-perahu nelayan yang digunakan untuk mencuri ikan, bertujuan memberikan efek jera. Karena itu, TNI Angkatan Laut terus mengintensifkan patroli di wilayah perairan, khususnya wilayah yang selama ini rawan pencurian ikan seperti di Kepulauan Anambas dan Natuna.
            Pemerintah berharap strategi itu mampu menanggulangi kendala keterbatasan solar yang digunakan kapal perang dalam mengamankan perairan Indonesia dari ancaman kapal ilegal. Sebab, wilayah barat perairan Indonesia yang luas tidak sepadan dengan jatah bahan bakar kapal perang. Setiap tahun, kata dia, TNI Angkatan Laut hanya mendapat 27 persen dari kuota bahan bakar yang diajukan. Meski bahan bakar terbatas, kata Ryamizard, TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 78 unit kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia sejak Januari lalu. Tiga unit di antaranya telah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di wilayah laut Kepulauan Anambas.
            Selain kapal dari Malaysia dan Vietnam, terdapat juga lima kapal Thailand di Pontianak dan tiga belas kapal yang berasal dari Tiongkok yang berhasil diketahui di daerah laut Arafura dari data satelit Automatic Identification System (AIS).

Pencegahan Pencurian Ikan yang dilakukan:
   1.      Pengawasan Pencurian Ikan menggunakan Satelit
Satelit yang digunakan untuk mendeteksi kapal yang sedang melalukan pencurian ikan. Sehingga dapat dengan mudah menangkap kapal-kapal pencuri ikan.

   2.      Pemberdayaan Nelayan
Pemberdayaan nelayan tradisional menjadi kunci penting pencegahan pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau dan perairan Indonesia lainnya. Cara ini lebih organik dan efektif di samping pengawasan dari pihak aparat hukum di laut. Pemberdayaan dilakukan dengan cara memfasilitasi dan mendampingi nelayan tradisional menggunakan kapal besar dengan teknologi modern yang cocok untuk laut lepas. Ini mutlak harus dilakukan pemerintah.
Selama ini, dengan keterbatasan peralatan, nelayan tradisional hanya bisa mencari ikan di laut pinggir. Sementara di laut lepas yang sumber dayanya lebih melimpah justru lebih banyak dieksploitasi kapal asing atau eks asing. Selain itu, sistem perizinan dan pengawasan harus diperketat dan disiplin.

   3.      Meningkatkan Patroli Laut
Patroli ditingkatkan karena wilayah perairan laut selatan cukup strategis dan berbatasan dengan negara lain. Upaya peningkatan pengawasan untuk mencegah tindakan pencurian ikan oleh kapal asing. Termasuk mencegah penyelundupan imigran gelap maupun perdagangan manusia. Pencegahan cukup penting sebab perairan laut selatan berbatasan langsung dengan Australia.

   4.      Melakukan Tindakan Hukum Tegas bagi Pelaku
berdasarkan undang-undang nomor 31  tahun  2004 tentang perikanan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) tersebut adalah :
a.       Pidana penjara
b.      Pidana denda
c.       Penyitaan

Wilayah-wilayah rawan terhadap pencurian ikan:
      1.      Laut Arafura
      2.      Laut Natuna
      3.      Selat malaka
      4.      Laut China Selatan
      5.      Laut Anambas


PENUTUP


KESIMPULAN
Banyak kasus pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Diantaranya kapal dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Tiongkok. Saat ini sudah ada beberapa kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan di laut Indonesia karena terbukti mencuri ikan.

Pencegahan pencurian ikan yang dilakukan adalah:
      1.      Pengawasan dengan menggunakan satelit
      2.      Pemberdayaan nelayan
      3.      Meningkatkan patroli laut
      4.      Melakukan tindakan hukum yang tegas

Wilayah-wilayah rawan terhadap pencurian ikan:
      1.      Laut Arafura
      2.      Laut Natuna
      3.      Selat malaka
      4.      Laut China Selatan
      5.      Laut Anambas


DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment