PENDAHULUAN
INDONESIA
adalah bangsa dan negara yang wilayahnya berupa kepulauan, terdiri lebih dari
17 ribu pulau besar dan kecil, yang membentang di khatulistiwa dari bujur 95
timur sampai bujur 141 timur dan dari lintang 6 utara sampai lintang 11
selatan. Luas wilayah itu kurang lebih 9 juta km2, terbagi atas 3
juta km2 daratan pulau-pulau, 3 juta km2 perairan laut kedaulatan di antara dan
di sekeliling pulau-pulau itu, 3 juta km2 perairan laut yang mengelilingi laut
kedaulatan itu.
Keadaan tersebut menjadikan Indonesia termasuk ke
dalam negara yang memiliki kekayaan sumber daya perairan yang tinggi dengan
sumber daya hayati perairan yang sangat beranekaragam. Keanekaragaman sumber daya
perairan Indonesia meliputi sumber daya ikan maupun sumber daya terumbu karang.
Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan
memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya
daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki
kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih
dari 1.650 jenis spesies ikan.
PEMBAHASAN
Kapal Asing Pencuri Ikan di laut
Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya
alam. Salah satunya adalah wilayah maritim atau wilayah laut yang sangat luas.
Keadaan seperti ini membuat banyak nelayan-nelayan asing melakukan pencurian
ikan di wilayah laut Indonesia. Tidak sedikit nelayan asing yang melakukan
pencurian ikan di Indonesia, tetapi melainkan sangat banyak.
Akhir-akhir ini dikenal istilah manusia perahu. Manusia
perahu tidak hanya muncul sebagai perompak, tetapi juga nelayan. Mereka yang
mengaku sebagai nelayan inilah yang mulai masuk lalu berinteraksi dengan
masyarakat setempat dan mendapatkan penerimaan. Biasanya, mereka tinggal di
sebuah desa dekat Bangau-Bangau, Samporna, Malaysia yang mencari ikan
berbulan-bulan di laut.
Baru-baru ini mereka melakukan pencurian ikan di daerah laut
Kalimantan. Mereka memasuki
wilayah perairan Indonesia dengan membawa serta anak dan istri. Bahkan, satu
kapal ada yang terdiri dari tiga atau empat keluarga. Ketika ditanya petugas,
mereka tidak mengaku menjual ikan-ikannya ke Malaysia. Padahal, menurut citra
satelit, usai menangkap ikan, mereka bertemu dengan kapal-kapal berukuran besar
dan menjual hasil tangkapan ikan ke kapal itu. Kapal besar itu kerap menunggu
di perbatasan laut Indonesia-Malaysia untuk kemudian dijual di negeri jiran
tersebut. Bukti-bukti yang didapatkan petugas satuan keamanan laut Indonesia,
di kapal-kapal tersebut banyak didapati tabung gas bermerk Petronas, mata uang
ringgit dan sejumlah barang-barang yang tidak biasa dijual di Indonesia.
Manusia-manusia perahu tersebut melakukan kegiatan eksploitasi
terhadap ikan-ikan secara besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang
tidak sesuai dengan kode etik perikanan yang bertanggung jawab. Cara yang
umumnya digunakan oleh nelayan adalah melakukan illegal fishing yakni
pemboman, pembiusan, serta penggunaan alat tangkap trawl. Semua
cara yang dilakukan oleh nelayan ini semata-mata hanya menguntungkan untuk
nelayan dan memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan khususnya
terumbu karang yang ada di wilayah laut Indonesia.
Selain perahu nelayan dari Malaysia,
terdapat juga tiga perahu nelayan dari Vietnam di Tarempa, Kepulauan Anambas,
Provinsi Kepulauan Riau. Dengan ditenggelamkannya perahu-perahu nelayan yang
digunakan untuk mencuri ikan, bertujuan memberikan efek jera. Karena itu, TNI
Angkatan Laut terus mengintensifkan patroli di wilayah perairan, khususnya
wilayah yang selama ini rawan pencurian ikan seperti di Kepulauan Anambas dan
Natuna.
Pemerintah berharap strategi itu
mampu menanggulangi kendala keterbatasan solar yang digunakan kapal perang
dalam mengamankan perairan Indonesia dari ancaman kapal ilegal. Sebab, wilayah
barat perairan Indonesia yang luas tidak sepadan dengan jatah bahan bakar kapal
perang. Setiap tahun, kata dia, TNI Angkatan Laut hanya mendapat 27 persen dari
kuota bahan bakar yang diajukan. Meski bahan bakar terbatas, kata Ryamizard,
TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 78 unit kapal nelayan asing yang melakukan
pencurian ikan di wilayah Indonesia sejak Januari lalu. Tiga unit di antaranya
telah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di wilayah laut Kepulauan Anambas.
Selain kapal dari Malaysia dan
Vietnam, terdapat juga lima kapal Thailand di Pontianak dan tiga belas kapal
yang berasal dari Tiongkok yang berhasil diketahui di daerah laut Arafura dari
data satelit Automatic Identification System (AIS).
Pencegahan Pencurian Ikan yang
dilakukan:
1.
Pengawasan
Pencurian Ikan menggunakan Satelit
Satelit
yang digunakan untuk mendeteksi kapal yang sedang melalukan pencurian ikan.
Sehingga dapat dengan mudah menangkap kapal-kapal pencuri ikan.
2.
Pemberdayaan
Nelayan
Pemberdayaan
nelayan tradisional menjadi kunci penting pencegahan pencurian ikan di perairan
Kepulauan Riau dan perairan Indonesia lainnya. Cara ini lebih organik dan
efektif di samping pengawasan dari pihak aparat hukum di laut. Pemberdayaan
dilakukan dengan cara memfasilitasi dan mendampingi nelayan tradisional
menggunakan kapal besar dengan teknologi modern yang cocok untuk laut lepas.
Ini mutlak harus dilakukan pemerintah.
Selama ini, dengan keterbatasan
peralatan, nelayan tradisional hanya bisa mencari ikan di laut pinggir.
Sementara di laut lepas yang sumber dayanya lebih melimpah justru lebih banyak
dieksploitasi kapal asing atau eks asing. Selain itu, sistem perizinan dan
pengawasan harus diperketat dan disiplin.
3.
Meningkatkan
Patroli Laut
Patroli
ditingkatkan karena wilayah perairan laut selatan cukup strategis dan
berbatasan dengan negara lain. Upaya peningkatan pengawasan untuk mencegah
tindakan pencurian ikan oleh kapal asing. Termasuk mencegah penyelundupan
imigran gelap maupun perdagangan manusia. Pencegahan cukup penting sebab
perairan laut selatan berbatasan langsung dengan Australia.
4.
Melakukan
Tindakan Hukum Tegas bagi Pelaku
berdasarkan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tindakan hukum yang
dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) tersebut
adalah :
a. Pidana
penjara
b. Pidana
denda
c. Penyitaan
Wilayah-wilayah
rawan terhadap pencurian ikan:
1. Laut
Arafura
2. Laut
Natuna
3. Selat
malaka
4. Laut
China Selatan
5. Laut
Anambas
PENUTUP
KESIMPULAN
Banyak
kasus pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Diantaranya kapal dari
Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Tiongkok. Saat ini sudah ada beberapa kapal
pencuri ikan yang ditenggelamkan di laut Indonesia karena terbukti mencuri
ikan.
Pencegahan pencurian ikan yang dilakukan adalah:
1. Pengawasan
dengan menggunakan satelit
2. Pemberdayaan
nelayan
3. Meningkatkan
patroli laut
4. Melakukan
tindakan hukum yang tegas
Wilayah-wilayah rawan terhadap pencurian ikan:
1. Laut
Arafura
2. Laut
Natuna
3. Selat
malaka
4. Laut
China Selatan
5. Laut
Anambas
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment